BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SK BUPATI KOTIM NOMOR : 188.45/252/HUK-DPMD/2019
Alamat Kantor: Jalan. Hanaut-Bapinang RT. 16 RW. 01 Desa Hanaut
Profil BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri Nomor 110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membhas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Selain melaksanakan fungsi diatas Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut :

Tugas Badan Permusyawaratan Desa :

1. Menggali Aspirasi Masyarakat

2. Menampung Aspirasi Masyarakat

3. Mengelola Aspirasi Masyarakat

4. Menyalurkan Aspirasi Masyarakat

5. Menyelenggarakan Musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

6. Menyelenggarakan Musyawarah Desa

7. Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa

8. Menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus untuk Pemilihan Kepala Desa antar waktu

9. Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa 

10. Melaksanakan Pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa

11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa 

12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perUndang-Undangan

 

Visi & Misi BPD

Visi : Mewujudkan pelayanan yang baik sebagai penyalur aspirasi masyarakat dan sebagai mitra kerja Pemerintah Desa dalam merancang, mengawasi pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa menuju pemerintah yang transparan, mandiri, adil, makmur dan sejahtera tanpa diskriminasi gender.

Misi : Meningkatkan peran BPD dalam menggali, menampung, menghimpun dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam musyawarah desa. Meningkatkan kerjasama yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Tugas Pokok & Fungsi BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri Nomor 110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membhas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Selain melaksanakan fungsi diatas Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut :

Tugas Badan Permusyawaratan Desa :

1. Menggali Aspirasi Masyarakat

2. Menampung Aspirasi Masyarakat

3. Mengelola Aspirasi Masyarakat

4. Menyalurkan Aspirasi Masyarakat

5. Menyelenggarakan Musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

6. Menyelenggarakan Musyawarah Desa

7. Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa

8. Menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus untuk Pemilihan Kepala Desa antar waktu

9. Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa 

10. Melaksanakan Pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa

11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa 

12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perUndang-Undangan

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan

NORHADI

ANITA

JONY EFENDY

MAULIS MANA HAKIM

RAHMAT

MARIYANTI

HERI MAHRIDA

IHYE

KETUA

SEKRETARIS

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

SLTP

SLTA

S1

SLTA

SLTA

SLTP

SLTA/PAKET C

SLTA/PAKET C