BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nama Lembaga | : | BADAN PERMUSYAWARATAN DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | BPD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | SK BUPATI KOTIM NOMOR : 188.45/252/HUK-DPMD/2019 |
Alamat Kantor | : | Jalan. Hanaut-Bapinang RT. 16 RW. 01 Desa Hanaut |
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri Nomor 110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membhas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Selain melaksanakan fungsi diatas Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut :
Tugas Badan Permusyawaratan Desa :
1. Menggali Aspirasi Masyarakat
2. Menampung Aspirasi Masyarakat
3. Mengelola Aspirasi Masyarakat
4. Menyalurkan Aspirasi Masyarakat
5. Menyelenggarakan Musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
6. Menyelenggarakan Musyawarah Desa
7. Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa
8. Menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus untuk Pemilihan Kepala Desa antar waktu
9. Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
10. Melaksanakan Pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa
12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perUndang-Undangan
Visi : Mewujudkan pelayanan yang baik sebagai penyalur aspirasi masyarakat dan sebagai mitra kerja Pemerintah Desa dalam merancang, mengawasi pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa menuju pemerintah yang transparan, mandiri, adil, makmur dan sejahtera tanpa diskriminasi gender.
Misi : Meningkatkan peran BPD dalam menggali, menampung, menghimpun dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam musyawarah desa. Meningkatkan kerjasama yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri Nomor 110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membhas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Selain melaksanakan fungsi diatas Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut :
Tugas Badan Permusyawaratan Desa :
1. Menggali Aspirasi Masyarakat
2. Menampung Aspirasi Masyarakat
3. Mengelola Aspirasi Masyarakat
4. Menyalurkan Aspirasi Masyarakat
5. Menyelenggarakan Musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
6. Menyelenggarakan Musyawarah Desa
7. Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa
8. Menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus untuk Pemilihan Kepala Desa antar waktu
9. Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
10. Melaksanakan Pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa
12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perUndang-Undangan
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
NORHADI ANITA JONY EFENDY MAULIS MANA HAKIM RAHMAT MARIYANTI HERI MAHRIDA IHYE | KETUA SEKRETARIS ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA | SLTP SLTA S1 SLTA SLTA SLTP SLTA/PAKET C SLTA/PAKET C
|